KabarJawa.com – Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan aksi kekerasan terhadap hewan. Sebuah video berdurasi 11 detik yang memperlihatkan seorang pria menendang kucing peliharaan warga di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, viral dan memicu kemarahan publik.
Kasus ini kemudian berbuntut panjang. Terbaru, Satreskrim Polres Blora dikabarkan tengah melakukan penyelidikan, dimana terduga pelaku kini terancam sanksi pidana serius di bawah Undang-Undang KUHP Baru, termasuk pidana penjara satu tahun lebih.
Kronologi Kejadian
Dalam video yang beredar, insiden bermula saat seorang perempuan sedang berjalan santai di area Lapangan Kridosono. Ia juga tampak memegang tali (leash) yang diikatkan pada leher kucing peliharaannya.
Namun, momen santai tersebut berubah mencekam ketika seorang pria yang sedang joging tiba-tiba menghampiri dan menendang kucing tersebut dengan keras.
Aksi tersebut terekam kamera dan kemudian langsung tersebar luas hingga belakangan viral di media sosial.
Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penendang Kucing di Blora
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., membenarkan adanya insiden tersebut.
Pihaknya telah memanggil pemilik hewan serta terduga pelaku berinisial PJ, warga Kecamatan Blora, untuk dimintai klarifikasi secara intensif di Mapolres Blora.
“Saya bersama penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Sosok terduga pelaku penendangan juga kami minta keterangan hari ini. Prosesnya masih berlangsung,” ujar AKP Zaenul Arifin, dilansir KabarJawa.com pada Selasa, 2 Februari 2026.
Kucing Mati Seminggu Kemudian
Fakta memilukan terungkap dari hasil pemeriksaan. Kucing yang menjadi korban tendangan tersebut dikonfirmasi telah mati.
Menurut AKP Zaenul, kematian hewan itu tidak terjadi seketika, melainkan sekitar satu minggu pasca-kejadian. Kucing tersebut sempat mengalami kondisi lemas dan pergi dari rumah sebelum akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa.
“Benar kucing tersebut sudah mati. Prosesnya sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing mengalami kondisi lemas sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan mati,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman Penjara dan Denda
Berdasarkan keterangan polisi, diketahui bahwa kasus ini menjadi atensi serius, dan dinilai sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, terduga pelaku PJ terancam dijerat dengan Pasal 337 UU KUHP Baru tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.
“Sesuai Ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, ancaman pidananya maksimal 1,6 tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta,” terang pihak Polres Blora.
Hingga kini, video aksi pria tersebut masih ramai disorot dan menjadi bahan pembicaraan di media sosial.***
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.