Ketentuan operasional sertifikasi alat telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018, Sekarang sudah digantikan dengan Permen KOMINFO No. 3 Tahun 2024.
Artinya Permen KOMINFO No. 16 Tahun 2018 sudah tidak berlaku lagi. Dicabut. Permen No.3 tahun 2024 menjadi salah satu dasar hukum yang terbaru yang mengatur tata cara, prosedur, operasional sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Regulasi ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024. Ditandatangani oleh Menkominfo waktu itu Budi Arie Setiadi. Dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2024.
Merujuk pada Pasal 63 bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Salah satu alasan mengapa permen No.3 ini diterbitkan yaitu bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sehingga perlu diganti.
Untuk Siapa Regulasi Sertifikasi Alat Telekomunikasi ini?
Peraturan Menteri ini berlaku bagi warga negara Indonesia maupun orang asing yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Merujuk pada Pasal 3.
Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.
Adanya acuan standar teknis artinya setiap teknologi memiliki acuan teknis yang bebeda. Sebagai gambaran untuk Anda, silahkan lihat daftar acuan standar pengujian alat telekomunikasi.
Dihalaman tersebut ada daftar nama regulasi sebagai acuan teknis terkait pengujian produk/alat/perangkat telekomunikasi.
Kapan Permen KOMINFO NO.3 Tahun 2024 ini diberlakukan?
Seperti apa yang sudah disinggung diatas, Permen NO.3 ini mulai diberlakukan setelah 90 hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan (23 Februari tahun 2024).
Overview
Pasal 4.
Maksud dan tujuan penetapan standar teknis (pasal 3) pada Permen ini adalah
a. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulakan akibat pemakaian Alat Telekomunikasi dan/aatu Perangkat Telekomunikasi.
b. Mencegah saling mengganggu antara Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan
c. Menjamin keterhubungan dalam jaringan Telekomunikasi.
Selain itu, penetapan Standar Teknis juga bertujuan untuk mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.
Pasal 6
(1) Pemenuhan Standar Teknis pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk setiap merek, Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan negara asal pembuatan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dilakukan melalui Pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. balai uji dalam negeri; dan
b. balai uji luar negeri.
(3) Balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat.
(2) Pemenuhan Standar Teknis untuk setiap merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang berbeda dibuktikan dengan Sertifikat yang berbeda.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bukan merupakan bukti kepemilikan merek atau bukti penunjukan agen Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
(4) Sertifikat untuk alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur Telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10 mW (miliWatt) serta hanya memiliki 1 (satu) fitur Telekomunikasi yang sama dapat berlaku untuk lebih dari 1 (satu) varian sepanjang memiliki:
a. merek dan tipe alat dan/atau perangkat lain yang sama; dan
b. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama.
Pasal 10
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh pemohon yang merupakan:
a. Pelaku Usaha yang:
- merupakan pemegang merek yang terdaftar di
Indonesia; - ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau
distributor dari pemegang merek; - melakukan pembuatan dan/atau perakitan Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi untuk pemegang merek; - membuat dan/atau Merakit Alat Telekomunikasi
dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau - menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan
sendiri.
b. Instansi Penyelenggara Negara;
c. organisasi internasional; atau
d. orang perseorangan.
Pasal 18
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berbatas waktu.
(2) Pemilik Sertifikat dapat membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.
(3) Dalam hal Pemilik Sertifikat akan membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru.
Pasal 25
(1) Pemilik Sertifikat wajib memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diterbitkan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menampilkan:
a. nomor Sertifikat dan PLG ID;
b. QR Code; dan
c. tanda peringatan.
(3) QR Code sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat paling sedikit informasi:
a. nomor Sertifikat;
b. PLG ID;
c. merek Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
d. Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
e. elemen data lain yang tercantum dalam Sertifikat.
(4) Tanda peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat informasi mengenai larangan melakukan perubahan spesifikasi yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya.
Pasal 26
(1) Pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan pada setiap:
a. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
b. kemasan atau pembungkus Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
(2) Jika ukuran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terlalu kecil sehingga tidak
memungkinkan pemasangan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, label dapat dipasang hanya pada kemasan atau pembungkus Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
(3) Pemasangan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. emboss, deboss, atau tercetak;
b. ditempel atau melekat; atau
c. digital pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Pasal 27
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Pemilik Sertifikat wajib melaporkan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Sertifikat diterbitkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal dengan mengunggah foto Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dipasang label.
Download Regulasi
Sebagai pelengkap informasi, saya unggah regulasi sertifikasi alat telekomunikasi di halaman ini. Ini penting buat saya. Dan penting juga buat Anda yang membutuhkan.
Demikian informasi tantang regulasi sertifikasi alat telekomunikasi terbaru PERMEN KOMINFO No.3 Tahun 2024.
Jika Ada hal-hal yang belum jelas, terkait tata cara/prosedur sertifikasi alat telekomunikasi, silahkan menghubungi saya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.