KABARJAWA — Gelombang kritik mengalir deras usai Presiden RI Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang mengalami luka saat mengamankan aksi demonstrasi.
Jogja Police Watch (JPW) tampil paling vokal dengan menyebut kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan rakyat sekaligus menampar nurani bangsa.
Presiden Prabowo menyampaikan permintaan itu setelah menjenguk sejumlah polisi yang dirawat di RS Polri, Jakarta, Senin, 1 September 2025. Dengan nada tegas, Presiden meminta institusi kepolisian memberi apresiasi berupa kenaikan pangkat luar biasa sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengorbanan aparat.
Namun, langkah itu langsung memantik perdebatan publik, terutama dari kalangan aktivis dan pengawas independen kepolisian.
Kritik JPW terhadap Kebijakan Presiden
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban sipil yang justru menjadi pihak paling rentan dalam aksi demonstrasi.
Ia menegaskan bahwa negara seharusnya tidak hanya fokus memberi penghargaan kepada aparat, melainkan juga mengakui penderitaan para demonstran yang terluka bahkan meregang nyawa.
“Pemberian kenaikan pangkat luar biasa ini jelas menciderai keadilan korban unjuk rasa, seperti almarhum Affan Kurniawan yang dilindas mobil taktis Brimob Polri. Negara justru tampak mengabaikan fakta pelanggaran HAM yang nyata di lapangan,” tegas Baharuddin dalam keterangan resminya.
JPW juga menyoroti kasus tragis yang menimpa mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, almarhum Rheza Sendy Pratama, yang meninggal dunia pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Rheza menjadi simbol luka bangsa akibat bentrokan yang seharusnya tidak terjadi. Menurut JPW, pemberian penghargaan kepada polisi yang terluka tanpa menimbang nasib korban sipil merupakan langkah permisif terhadap praktik represif aparat.
“Bagaimana mungkin negara memberi apresiasi kepada aparat, sementara keluarga korban sipil hanya mendapat kabar duka? Apakah penghargaan negara hanya berlaku satu arah?” sindir Baharuddin.
Pertanyaan tentang Keadilan dan HAM
JPW menilai, jika Kapolri benar-benar mengabulkan permintaan Presiden, maka kredibilitas institusi kepolisian berada di ujung tanduk. Nilai penghargaan negara menjadi bias, bahkan kehilangan makna.
Lembaga ini menekankan, negara seharusnya berdiri tegak di atas prinsip keadilan yang setara, bukan hanya memberi penghormatan pada aparat, melainkan juga mengakui penderitaan rakyat.
Kritik ini sekaligus membuka perdebatan lebih luas tentang arah penegakan HAM di Indonesia. Apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi semua warganya tanpa kecuali, ataukah hanya berdiri di sisi aparat?
Pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik, menunggu jawaban tegas dari pemerintah dan Kapolri.
“Jangan sampai kenaikan pangkat luar biasa diberikan secara serampangan. Jika negara menghormati aparat yang terluka, lalu penghargaan apa yang akan diberikan kepada massa aksi yang juga menjadi korban bahkan meninggal dunia?” kata Kamba.
News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.