KabarJawa.com — Suasana kerja di CV Sahabat Prima Mulya, Pundong, Bantul, berubah drastis setelah terungkapnya dugaan penggelapan yang dilakukan staf HRD, GTW (Gumarang Tito Wicaksono, 35).
Peristiwa yang mencuat sejak Juni 2025 ini kini memasuki proses hukum setelah Polsek Pundong mengamankan tersangka pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, membenarkan penetapan GTW sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Tersangka kami amankan setelah sempat menghilang selama beberapa bulan. Ia diduga menggelapkan uang gaji karyawan dan membawa kabur laptop milik perusahaan tanpa izin,” ujar AKP Rumpoko, Senin (20/10/2025).
Kasus ini bermula pada Selasa, 10 Juni 2025, ketika GTW meminjam satu unit laptop merek HP 2400 G7 dari ruang digital marketing dengan alasan pekerjaan.
Tidak ada kecurigaan karena yang bersangkutan dikenal teliti dan sopan selama bekerja.
Kecurigaan mulai muncul ketika laptop tidak dikembalikan lebih dari sepekan.
Situasi memburuk pada 20 Juni 2025, saat GTW diberi tugas menyalurkan uang gaji sebesar Rp6.189.000 untuk 20 karyawan, namun uang tersebut tidak pernah diterima pekerja.
“Sejak tanggal 21 Juni, yang bersangkutan tidak masuk kerja lagi dan tak bisa dihubungi. Semua kontaknya mati total,” ungkap Kapolsek.
Direktur utama CV Sahabat Prima Mulya kemudian melakukan audit inventaris dan keuangan. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan mengalami kerugian Rp8.589.000, terdiri dari laptop yang hilang dan uang gaji yang tidak disalurkan.
Laporan resmi diajukan ke Polsek Pundong pada 24 Juli 2025 dengan nomor LP/B/11/VII/2025/SPKT/POLSEK PUNDONG/POLRES BANTUL/POLDA DIY.
Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik meliputi nota pembelian laptop, enam lembar perjanjian kerja waktu tertentu, dua slip gaji tersangka, dan laporan audit inventaris.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka memang menggunakan jabatannya untuk menguasai barang dan uang perusahaan. Ia memanfaatkan kepercayaan direktur dan kolega untuk keuntungan pribadi,” tegas AKP Rumpoko.
Penangkapan dan Proses Hukum Berlanjut
Setelah laporan diterima, unit Reskrim Polsek Pundong melakukan pencarian berdasarkan jejak digital dan informasi dari masyarakat.
Hampir tiga bulan kemudian, GTW berhasil ditangkap di kawasan Kota Yogyakarta pada 15 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan satu pasang sepatu Nike warna hitam putih milik pribadi tersangka. Laptop perusahaan tidak ditemukan dan diduga telah dijual.
“Motif tersangka jelas, yaitu ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara menggelapkan barang inventaris dan uang perusahaan,” terang AKP Rumpoko.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dugaan perpindahan tangan laptop tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih selektif dalam memberikan akses keuangan dan inventaris kepada karyawan, sekalipun kepada pegawai yang telah lama bekerja.
Polisi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku penggelapan dalam jabatan.
“Setiap orang yang menyalahgunakan kepercayaan untuk kepentingan pribadi tetap akan kami proses sesuai hukum. Kepercayaan di dunia kerja itu mahal, dan hukum akan melindungi yang dirugikan,” ujar AKP Rumpoko.
GTW kini resmi ditahan di Polsek Pundong dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak perusahaan mulai memulihkan sistem administrasi dan keuangan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.