Idealnya judul artikel ini “Apa itu Sertifikat SDPPI?” bukan Apa itu Sertifikat POSTEL?
Kenapa?
Karena “saat ini” yang menerbitkan sertifikat untuk alat dan perangkat telekomunikasi adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Kemudian, kata yang tertera pada sistem penomoran sertifikat, juga SDPPI. Bukan Postel.
Beberapa belas tahun yang lalu, memang masih bernama postel dengan contoh penomoran sertifikat seperti : No : xxxx/POSTEL/2010 kalau sekarang penomoran sertifikatnya menjadi NOMOR : xxxx/SDPPI/2020.
Berhubung kata postel sudah sangat lama dijadikan istilah dalam bidang pos dan telekomunikasi, maka saya memutuskan menggunakan judul dengan kata POSTEL.
Intinya, Artikel ini berkaitan dengan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang sertifikatnya diterbitkan oleh Ditjen SDPPI.
Apa itu Sertifikat Postel?
Sertifikat postel adalah sebuah dokumen yang menyatakan bahwa tipe alat atau perangkat telekomunikasi sudah sesuai dengan persyaratan teknis atau standar yang ditetapkan di Indonesia.
Sertifikat postel ini dikeluarkan untuk satu merek, model dan tipe. Maka banyak orang menyebutnya dengan type approval certification.
Sertifikat SDPPI POSTEL ini diterbitkan setelah melalui rangkaian proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Proses sertifikasi, dimulai dari pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi seperti kelengkapan dokumen dari permohonan sertifikat, dokumen pengujian dan proses pengujian alat/perangkat, evaluasi laporan hasil uji, dan lain sebagainya.
Jika semua aspek terpenuhi, sesuai dengan standar dan acuan teknis, kemudian biaya pengujian dan biaya sertitikat sudah dibayarkan, maka sertitikat tersebut otomatis diterbitkan.
Tata cara dan prosedur sertifikasi POSTEL ini, diatur dalam PERMEN No.3 Tahun 2024.
Apa Tujuan dan Fungsi Sertifikasi POSTEL?
Standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana disebutkan pada pasal 3 PRMEN No. 3 Tahun 2024 setidaknya memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:
- Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
- Mencegah saling mengganggu antara Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan
- Menjamin keterhubungan dalam jaringan Telekomunikasi.
- Selain itu, penetapan Standar Teknis juga bertujuan untuk mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.
Itu tadi fungsi sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat / pengguna (user) dan juga industri telekomunikasi.
Cara Memperoleh Sertifikat SDPPI
Yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan sertifikasi dan bisa menjadi pemegang sertifikat POSTEL, diantaranya yaitu:
A. Pelaku usaha yang merupakan:
Pemegang merek, perwakilan / distributor merek, melakukan pembuatan dan/atau perakitan untuk pemegang merek, membuat atau merakit alat/perangkat Telekomunikasi; atau menggunakan alat/perangkat Telekomunikasi untuk keperluan sendiri.
B. Instansi Penyelenggara Negara;
C. Organisasi internasional; atau
D. Orang perseorangan
Persyaratan umum:
- Untuk pelaku usaha, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hak akses layanan OSS;
- Melampirkan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Datasheet / dokumen spesifikasi teknis dari produk yang akan disertifikasi.
- Deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap standar teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;
- Foto berwarna dari produk yang akan disertifikasi dengan menampilkan data merek dan model tipe;
- Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; dan
Persyaratan khusus:
- Khusus untuk produk penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler, dalam aplikais permohonan sertifikasi wajib melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia dan Surat pernyataan tidak memperdagangkan selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia;
- Khusus untuk produk telepon/modem satelit, dalam surat permohonan sertifikasinya wajib melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/modem satelit dan surat pernyataan tidak memperdagangkan selain kepada penyelenggara layanan telepon atau modem satelit;
- Khusus untuk produk pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, dalam surat permohonal sertifikasinya wajib melampirkan surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya;
- Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diajukan oleh badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melampirkan surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi dari pemilik merek;
- Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diajukan oleh pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait perindustrian, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
- Khusus untuk pemohon sertifikasi dari Non Pelaku Usaha untuk keperluan sendiri, Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, dan orang perseorangan, melampirkan surat pernyataan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi hanya digunakan untuk keperluan sendiri.
- Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi Batasan Specific Absorption Rate, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- Khusus untuk produk yang memiliki fitur telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10mW (miliwatt) serta hanya memiliki 1 (satu) fitur dan diajukan untuk permohonan sertifikat varian, melampirkan dokumen blok diagram serta foto letak modul terpasang pada perangkat dan surat pernyataan penggunaan modul yang menyataan merek dan tipe modul terpasang pada merek, tipe, dan varian alat perangkat.
Itu tadi beberpapa persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi untuk bisa mengajukan permohonan sebagai pemegan sertifikat postel.
Persyaratan yang sudah saya jelaskan di atas, sebenarnya juga dijelaskan dalam regulasi PERMEN N0. 3 Tahun 2024. selain itu juga dipublikasi di halaman resmi pelayanan sdppi.
Metode / Prosedur Pengujian Sertifikasi POSTEL
Pengujian alat / perangkat telekomunikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga penguji untuk melakukan penilaian kesesuaian karakteristik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang berlaku melalui pengukuran.
Di Indonesia diberlakukan dua prosedur pengujian yaitu:
1. Evaluasi Dokumen
Salah satu jalur untuk mendapatkan sertifikat POSTEL tanpa melakukan pengujian produk. Namun prosedurnya harus melalui proses evaluasi dokumen. Jika Anda mengambil jalur sertifikasi ini, maka wajib melampirkan hasil uji lab lokal (dalam Negeri) atau hasil uji lab asing yang sudah diakui oleh SDPPI kominfo.
2. Pengujian Produk (sampel)
Jalur pengujian produk adalah salah satu prosedur wajib, jika Anda tidak mengambil prosedur No. 1 di atas. Artinya, untuk mendapatkan sertifiat POSTEL, Anda harus menyiapkan sampel produk untuk keperluan pengujian di laboratorium lokal yang sudah diakui oleh SDPPI KOMINFO.
Data yang Tertulis Pada Sertifikat POSTEL
Setelah semua prosedur dilalui. Dimulai dari persiapan kelengkapan dokumen administrasi, pengajuan permohonan sertifikasi, persiapan sampel uji, proses uji produk, proses evaluasi laporan hasil uji (LHU) dan Anda sudah melunasi biaya pengujian dan biasa penerbitan sertifikat, maka Sertifikat POSTEL otomatis diterbitkan.
Data apa saya yang tertera di sertifikat SDPPI ini?
Nah, jika Anda penasaran dan ingin mengetahui informasi apa saja yang tertera / tertulis pada sertifikat SDPPI, berikut saya lampirkan contoh sertifikat POSTEL atas nama PT. DIMULTI, sekaligus penjelasannya.

Perlu diketahui bahwa Sertifikat POSTEL / SDPPI ini diterbitkan oleh Menteri melalui Sistem OSS dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikut ini informasi penting yang tertera pada sertififikat POSTEL diantaranya:
1. Nomor Sertifikat:
Nomor sertifikat merupakan nomor yang diterbitkan untuk setiap sertifikat.
2. Nama Perangkat:
Nama perangkat dalam sertifikat menjelaskan Nana dari perangkat yang telah memenuhi persyaratan atau lolos dan mendapatkan sertifikat POSTEL.
3. Merek:
Merek yang tertera pada sertifikat merupakan merek yang telah memenuhi persyaratan. Merek tersebut berkaitan dengan nama perangkatnya.
4. Tipe:
Tipe yang tertulis pada sertifikat berkaitan dengan nama perangkat dan merek. Tipe yang disebutkan di sertifikat POSTEL, merupakan tipe yang telah memenuhi persyaratan.
5. Diajukan Oleh:
Diajukan oleh pada sertifikat SDPPI, artinya Badan usaha/organisasi yang mengajukan sertifikat sekaligus sebagai pemegang sertifikat.
6. Alamat:
Alamat yang tertulis pada sertifikat SDPPI adalah alamat pemohon atau pemegang sertifikat.
7. PLG ID:
Kata PLG ID pada sertifikat SDPPI merupakan nomor registrasi pemilik Sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik berdasarkan database Fasilitas Layanan Sertifikasi.
8. Tanggal Terbit:
Tanggal terbit yang tertulis pada sertifikat menjelaskan tanggal, bulan dan tahun penerbitan sertifikat.
9. Referensi:
Referensi yang tertulis pada sertifikat menjelaskan masalah acuan teknis / standar teknis yang digunakan ketika lembaga / laboratorium uji melakukan pengujian / pengukuran.
10. Frekuensi Kerja:
Frequensi kerja yang tertulis di sertifikat, merupakan informasi terkait range frekuensi dan daya pancar. Data-data tersebut diperoleh dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh lab penguji dan dijelaskan pada LHU (laporan hasil uji). LHU ini telah di evaluasi oleh tim evaluasi dan dinyatakan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku untuk produk yang disebutkan pada sertifikat.
11. QR Code:
QR Code dihasilkan oleh Fasilitas Layanan Sertifikasi untuk setiap Sertifikat yang diterbitkan. Apabila kita scan dan mengikuti tautan dari QR code tersebut, maka kita akan diarahkan ke halaman postel yang menginformasikan data sertifikat.
Itu tadi sebelas data penting yang tertulis pada sertifikat SDPPI.
Kewajiban pemegang sertifikat adalah melakukan penempelan label, pemasangan label wajib dilakukan dan wajib juga dilaporkan sesuai dengan PERMEN yang berlaku. Saya sudah menjelaskan bagaimana prosedur pelekatan label sertifikat Postel yang benar. Silahkan ikuti tautan tersebut.
Semoga penjelasan ini bisa menjawab pertanyaan Anda tentang apa itu sertifikat Postel. Karena saya memiliki perusahaan konsultan dan jasa kepengurusan sertifikasi alat/perangkat telekomunikas, maka jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan, silahkan menghubungi saya.
Masa Berlaku Sertifikat
Sertifikat POSTEL diterbitkan dihari yang sama setelah biaya SPP (surat pemberitahuan pembayaran) sertifikat dibayarkan. Sertifikat diterbitkan melalui sistem OSS (online single submission) dalam bentuk elektronik. Pemohon bisa mencetaknya sendiri.
Mengacu pada pasal 18 PERMEN No. 3 tahun 2024, sertifikat SDPPI POSTEL tidak terbatas waktu. Namun jika setelah 3 tahun dan pemilik sertifikat masih membuat, merakit, memperdagangkan, digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka wajib memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru. Atau signkatnya Wajib re-sertifikasi baru.
Demikian yang bisa saya informasikan, jika membutuhkan konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi SDPPI, silahkan hubungi saya.
Salam
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.