KABARJAWA– Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi hak cipta pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait melalui kebijakan tegas.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menjadi payung hukum yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik di area komersial, termasuk di lingkungan perhotelan.
Negara menetapkan regulasi ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri kreatif nasional yang terus berkembang. Dalam dunia perhotelan, musik bukan sekadar pelengkap suasana, melainkan bagian penting dalam menciptakan pengalaman tamu.
Pertunjukan langsung (live performance) hingga musik rekaman yang mengalun di lobi atau ruang acara, semuanya memanfaatkan karya cipta yang dilindungi hukum.
Pemerintah mewajibkan setiap hotel yang menggunakan karya musik untuk memperoleh izin dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dana royalti tersebut akan langsung disalurkan kepada para pencipta, komposer, dan pemilik hak terkait, sehingga manfaatnya kembali ke pelaku industri kreatif, bukan menjadi penerimaan negara.
Hotel dan EO Harus Patuhi Aturan
Dalam penyelenggaraan event, pihak hotel dapat bekerja sama dengan penyelenggara (Event Organizer) untuk memastikan kewajiban pembayaran royalti terpenuhi.
Proses administrasi kini semakin mudah berkat sistem daring LMKN yang menyediakan perhitungan tarif transparan dan prosedur pembayaran cepat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, mengingatkan pentingnya kesadaran pihak hotel dan EO untuk mematuhi regulasi ini. Ia menekankan tiga langkah strategis yang wajib dilakukan:
- Identifikasi Lagu dan Musik – Hotel dan EO wajib menyusun daftar lagu atau musik yang akan diputar atau dipertunjukkan selama acara.
- Konsultasi Tarif Royalti – Hotel dan EO harus menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi tarif sesuai jenis acara, jumlah tamu, durasi, dan skala pertunjukan.
- Pembayaran Transparan – Pembayaran royalti dilakukan melalui mekanisme resmi LMKN, dengan bukti pembayaran yang sah sebagai dokumen legalitas acara.
“Tarif royalti kami tetapkan secara transparan berdasarkan regulasi. Dengan begitu, hotel dan EO bisa memasukkan komponen royalti ke dalam perencanaan anggaran acara sejak awal,” ujar Agung.
Sinergi untuk Majukan Industri Kreatif
Kemenkumham DIY membuka pintu lebar untuk menjalin kerja sama dalam bentuk sosialisasi, diskusi, hingga konsultasi terkait royalti musik. Agung menegaskan, kolaborasi lintas pihak menjadi kunci dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan adil.
“Kami siap bersinergi. Kolaborasi seluruh pihak akan memajukan industri kreatif nasional, sekaligus memastikan hak pencipta dan pemegang hak terkait tetap terjamin,” ungkapnya.
Pemerintah berharap aturan ini tidak hanya melindungi hak cipta, tetapi juga mengedukasi pelaku usaha untuk menghargai karya seni.
Di tengah derasnya arus hiburan dan kebutuhan pasar akan suasana yang memikat, kepatuhan pada regulasi royalti menjadi fondasi yang menjaga keberlanjutan industri kreatif Indonesia.
Dengan adanya pengaturan royalti musik di perhotelan, negara tidak hanya menciptakan keadilan bagi pencipta lagu, tetapi juga menguatkan posisi Indonesia sebagai negara yang menghormati karya intelektual warganya.
News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.