KabarJawa.com – Dalam beberapa pekan terakhir, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai membicarakan isu mengenai rencana pencairan rapel kenaikan gaji di awal bulan Desember 2025.
Rumor itu menyebar sangat cepat, terutama di berbagai grup percakapan keluarga aparatur sipil negara dan ruang diskusi para pensiunan.
Banyak yang kemudian mempertanyakan kebenaran kabar tersebut, mengingat isu kenaikan gaji pensiun sudah beberapa kali menjadi bahan perbincangan sepanjang tahun.
Namun, untuk menepis keraguan dan memastikan informasi tetap akurat, PT Taspen akhirnya memberikan penjelasannya.
Jawaban Taspen
Merespons derasnya pertanyaan dari masyarakat, Taspen akhirnya memberikan jawaban melalui akun media sosial resminya.
Di sana, Taspen menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai pemberlakuan kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapel.
“Halo Sobat TASPEN, terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji/ rapelan gaji pensiun,” demikian keterangan pihak Taspen lewat Instagram @taspen pada Jumat, 21 November 2025.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas kebingungan banyak pihak yang terlanjur percaya pada kabar tidak resmi. Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat kini memiliki pegangan yang jelas mengenai situasi sebenarnya.
Anjuran untuk Cek Informasi Resmi
Selain menyampaikan penjelasan terkait rumor yang beredar, Taspen juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Mereka menekankan pentingnya merujuk hanya pada pengumuman dari Taspen sendiri atau dari lembaga pemerintah terkait.
“Silakan Sobat dapat mengakses informasi terkait TASPEN pada sosial media kami yang bercentang biru,” ucapnya.
Langkah ini mencerminkan upaya antisipasi untuk mencegah timbulnya salah paham yang dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan para pensiunan.
Besaran Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025?
Terlepas dari isu rapelan, para pensiunan pegawai negeri sipil memang memiliki besaran gaji pensiun yang ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Pemerintah mengatur dasar penggajian pegawai negeri sipil, termasuk gaji pensiun, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur golongan Ia hingga IVe.
Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda sesuai dengan masa kerja dan jabatan sebelum memasuki masa pensiun. Berikut kisaran gaji pensiunan tertinggi untuk masing masing golongan pada tahun 2025:
Gaji Pensiunan Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 sampai dengan Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.256.700
Gaji Pensiunan Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.208.800
Gaji Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.029.600
Gaji Pensiunan Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.957.100
Menunggu Regulasi Resmi
Jadi kesimpulannya, belum ada regulasi resmi mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada bulan Desember 2025.
Sehingga, masyarakat, terutama para purna PNS, diimbau untuk selalu memantau kanal resmi Taspen agar terhindar dari rumor-rumor tidak berdasar.
Dengan demikian, apa pun kebijakan baru yang nantinya diumumkan pemerintah dapat diterima dengan tenang dan tidak menimbulkan salah persepsi.***
News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.