KABARJAWA – Pemerintah Kota Yogyakarta mengungkapkan fakta mengejutkan tentang keterbukaan informasi publik di lingkungannya.
Hingga pertengahan 2025 ini, baru sekitar 50 persen badan publik di Pemkot Yogyakarta yang masuk kategori Informatif. Fakta tersebut memunculkan keprihatinan sekaligus tekad untuk melakukan perbaikan total.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, menyampaikan hal ini dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Yudhistira, Balai Kota Yogyakarta, pada Selasa (15/7/2025). Trihastono menegaskan, Pemkot Yogyakarta berkomitmen penuh menjalankan standar pelayanan informasi sesuai regulasi.
Badan Publik Pemkot Yogyakarta
“Keterbukaan informasi publik menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah,” ujarnya tegas di hadapan peserta Monev.
Diskominfosan mencatat, kegiatan Monev ini diikuti oleh 85 persen Kepala OPD di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Mereka hadir untuk memastikan badan publik yang mereka pimpin dapat memenuhi standar informatif dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
Trihastono mengungkapkan, pasca audiensi dengan KID DIY beberapa waktu lalu, Pemkot Yogyakarta sepakat menargetkan 100 persen badan publik, baik OPD, Kemantren, maupun BUMD masuk kategori Informatif. Ia menegaskan, target ini bukan sekadar wacana belaka.
“Kita harus memiliki target realistis namun pasti, yakni semua badan publik harus naik kelas menjadi Informatif,” ucapnya lantang.
Pemkot Yogyakarta memperkuat komitmen tersebut melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/1768. Surat edaran itu berisi perintah untuk mengupayakan peningkatan kualifikasi menjadi Informatif dalam evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 ini.
Trihastono membeberkan data tahun sebelumnya, di mana dari 53 badan publik yang dinilai KID DIY, hanya 20 badan publik yang masuk kategori Informatif.
Meski menjadi jumlah tertinggi di DIY, masih ada 27 badan publik lainnya yang hanya masuk kategori Menuju Informatif, sedangkan sisanya berada di bawah itu.
“Kita tidak ingin ada badan publik yang stagnan di posisi Kurang Informatif. Semua harus naik kelas menjadi Informatif. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya di hadapan para pejabat OPD.
Tujuan Monev
Trihastono berharap pengarahan dalam Monev ini dapat mendorong setiap perangkat daerah meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan informasi publik secara konsisten dan terukur akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di mata masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati, SIP, MH, menjelaskan tujuan Monev secara garis besar.
“Kami mengukur sejauh mana keterbukaan informasi publik di Kota Yogyakarta telah sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Erniati menambahkan, jika hasil Monev menunjukkan keterbukaan informasi publik belum maksimal, maka hasil tersebut akan menjadi ukuran tingkat kepatuhan badan publik sekaligus dasar untuk perbaikan.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh OPD, Kemantren, dan BUMD untuk mengoptimalkan layanan informasi.
“Tren saat ini menunjukkan masyarakat akan langsung menyampaikan keluhan ke media sosial jika layanan informasi publik tidak maksimal. Sering kali badan publik tidak menyadarinya. Maka, upaya yang dilakukan harus maksimal agar berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Erniati.
KID DIY menilai keterbukaan informasi publik berdasarkan enam indikator utama, yaitu komitmen organisasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, dan pelayanan informasi. Erniati berharap seluruh indikator tersebut dapat terpenuhi dengan baik.
“Kami ingin memastikan keterbukaan informasi publik di Kota Yogyakarta sesuai regulasi. Dengan begitu, kepatuhan badan publik akan meningkat dan pelayanan kepada masyarakat semakin transparan,” pungkasnya. (ef linangkung)
News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.