KabarJawa.com – Pemerintah Kota Yogyakarta baru saja membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan dinas bekas dengan adanya program lelang resmi.
Diketahui bahwa akan ada 62 unit kendaraan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
Beragam jenis kendaraan ditawarkan, mulai dari sepeda motor, kendaraan roda tiga, mobil, hingga truk yang sebelumnya digunakan oleh berbagai organisasi perangkat daerah.
Program ini menjadi cara pemerintah untuk menghapus aset yang tidak lagi dipakai dan sekaligus memberi peluang bagi warga untuk mendapatkan kendaraan tersebut.
Menariknya, dari puluhan kendaraan yang dilelang, terdapat harga limit yang sangat bervariasi. Unit dengan harga terendah adalah sepeda motor Honda GLM 4 keluaran tahun 1991 dengan limit sekitar Rp340 ribu.
Sementara itu, harga limit tertinggi mencapai Rp78,8 juta untuk sebuah truk Isuzu NKR 71 E2-2. Rentang harga ini memberikan pilihan luas bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran mereka.
Cara Mengikuti Lelang Pemkot Jogja
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, berdasarkan pengumuman resmi, berikut caranya:
- Membuka situs resmi
- Mekanisme penawaran dilakukan secara open bidding
- Setiap peserta wajib menyetorkan uang jaminan
Kemudian, penawaran hanya dapat diberikan dengan nilai minimal sebesar harga limit, selain itu peserta diperbolehkan memberikan penawaran berkali-kali selama proses lelang berlangsung.
Uang jaminan yang disetorkan juga akan dikembalikan kepada peserta yang tidak berhasil memenangkan lelang. Namun, bagi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, terdapat kewajiban untuk melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar dua persen.
Pembayaran ini harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja setelah lelang ditutup. Jika pemenang tidak melunasi kewajiban tersebut, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Jadwal Lelang Kendaraan Dinas
Pelelangan kendaraan dinas Pemerintah Kota Yogyakarta 2025 dibagi menjadi empat paket. Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta telah menentukan jadwal lelang untuk masing-masing paket setelah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta. Berikut jadwal lengkapnya.
- Paket I dan III: 24 November-8 Desember 2025
- Paket II dan IV: 1-8 Desember 2025
Calon peserta juga dapat melihat kondisi kendaraan secara langsung pada tanggal 24 November hingga 8 Desember 2025. Pemeriksaan dapat dilakukan di gudang aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta yang berlokasi di Jalan Nyi Pembayun nomor 19 Kotagede, serta di depo sampah Nitikan.
Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya sehingga panitia tidak menerima keluhan ataupun tuntutan penggantian atas kondisi kendaraan setelah lelang berlangsung.
Tips Mengikuti Lelang Pemerintah
Bagi pemula, mengikuti lelang mungkin terasa cukup membingungkan. Berikut beberapa tips agar prosesnya berjalan lancar.
Membuat dan Memverifikasi Akun
Pertama, kunjungi situs lelang.go.id lalu pilih menu daftar. Isi data lengkap mulai dari kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, surat elektronik, hingga nomor telepon. Setelah selesai, buka surat elektronik Anda untuk mengaktifkan akun melalui tautan verifikasi.
Cek Detail Lelang
Setelah akun aktif, masuk ke dashboard dan cari kendaraan yang ingin Anda ikuti. Perhatikan deskripsi objek, ketentuan lelang, serta kondisi kendaraan. Untuk objek fisik, sangat disarankan memeriksa nomor mesin, nomor rangka, dan keadaan barang secara langsung.
Menyetorkan Uang Jaminan
Jika sudah menentukan pilihan, klik menu ikut lelang. Anda akan menerima nomor virtual account sebagai tujuan pembayaran uang jaminan. Pembayaran dapat dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri, layanan perbankan daring, maupun teller.
Kemudian, saat proses penawaran berlangsung, ingatlah bahwa semua penawaran harus lebih tinggi dari harga limit. Jadi, buatlah batas anggaran pribadi dan tetap patuhi rencana tersebut.
Setelah itu, sebelum final mendaftar sebagai peserta lelang, centang pernyataan bahwa Anda memahami seluruh ketentuan. Pastikan juga semua berkas dan data sudah sesuai.
Nah, itu tadi informasi lengkap mengenai cara ikut lelang Pemkot Jogja 2025.***
News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.